jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 26 aduan dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual dari 2020.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan dua perkara teregistrasi pada 2026 yang melibatkan penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: AMPD Bikin Aduan ke DKPP, Anggap Tio Aliansyah Langgar Kode Etik
Dewa mengatakan penyebab terjadinya aduan dugaan pelanggaran asusila dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
"Ya, secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan,” kata Dewa kepada awak media dikutip Kamis (2/7).
BACA JUGA: Rapat Bareng Komisi II, DKPP Ungkap Data Penyelesaian Perkara Kasus Etik Kepemiluan
Sementara itu, kata dia, faktor eksternal dari aduan dugaan pelanggaran asusila sangat beragam. Satu di antaranya dipengaruhi lingkungan tempat penyelenggara pemilu.
Dewa menuturkan persoalan asusila dan kekerasan seksual menjadi bagian dari kewenangan DKPP.
BACA JUGA: Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
Dia mengatakan kewajiban etik penyelenggara pemilu tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas, melainkan mencakup perilaku pribadi hingga kehidupan rumah tangga.
Toh, kata Dewa, persoalan yang menyangkut asusila maupun kekerasan seksual akan berdampak terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP,” ujarnya.
Dewa menuturkan proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual menang dilakukan tertutup demi menjaga kehormatan para pihak.
Selain itu, kata dia, tidak semua tuduhan yang diajukan dalam pengaduan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.
“Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti,” kata dia.
Dewa mengatakan mekanisme aduan bisa sampai disidangkan setelah dilakukan pleno menentukan kelengkapan berkas.
"DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




