Presiden ke-7 RI Joko Widodo siap hadir secara langsung pada sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir membawa bukti di hadapan majelis hakim.
“Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini" ujar Yakup usai menghadiri sidang dakwaan dr Tifa di PN Jaktim, Kamis (2/7).
Yakup menjelaskan, Jokowi tidak hanya akan menunjukkan ijazah tingkat SMA dan S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik. Jokowi berencana membawa seluruh dokumen kelulusannya sejak tingkat dasar.
"Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," jelas Yakup.
Yakup mengatakan bahwa langkah ini sengaja diambil Jokowi guna mencegah rentetan narasi bohong yang berpotensi kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," tegasnya.
Dalam menghadapi proses hukum pembuktian ini, Yakup menyebut Jokowi tidak merasa terbebani.
"Kalau dari sisi kami kemarin diskusi Pak Jokowi sangat santai saja menjalani ini karena ini merupakan konsekuensi beliau mengajukan laporan dan beliau memiliki kepentingan agar perkara ini cepat selesai dan mendapatkan kepastian mengenai status ini status ijazah ini," ungkapnya.
Sejak isu ijazah palsu mencuat pada pertengahan 2022, Jokowi awalnya memilih untuk mengabaikan tudingan tersebut dan hanya meresponsnya secara halus dengan mengunggah foto reuni bersama teman-teman semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, sikap Jokowi berubah tegas ketika narasi ini kembali disebarkan secara masif pada Maret hingga April 2025 oleh dr Tifa dan Roy Suryo. Pada Maret 2025, melalui kuasa hukumnya, Jokowi resmi melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara pidana.
Memasuki proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan pada Juni 2026, Jokowi menegaskan komitmennya untuk tunduk dan menghormati seluruh mekanisme peradilan yang berjalan.





