JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakub Hasibuan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
"Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya kembali lagi merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ucap Yakub di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Jokowi Merasa Nama Baik Tercemar, Dihina Sehina-hinanya, Direndahkan Serendah-rendahnya
Yakub juga memastikan Jokowi akan hadir dengan membawa ijazah asli yang selama ini menjadi perdebatan.
"Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," kata Yakub.
Yakub juga menanggapi rencana sidang pembuktian yang tidak mengizinkan siaran langsung dari dalam ruang sidang.
"Tentunya persidangan ini kan tetap terbuka untuk umum pada dasarnya, mengenai teknisnya apakah streaming-nya boleh pakai HP, apakah satu media saja, dan sebagainya kita tunggu nanti resmi dari majelisnya," jelasnya.
"Tapi dasar hukumnya memang ada bahwa saksi yang nanti akan dihadirkan tidak boleh mendengar juga apa yang dikatakan oleh saksi sebelumnya. Itu yang saya saya dapatkan juga dari keterangan dari pengadilan," imbuh dia.
Sebelumnya, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial.
Baca juga: Dokter Tifa Didakwa soal Tuduhan Ijazah Palsu, Membuat Nama Baik Jokowi Tercemar
Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) miliknya palsu.
Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah itu, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial.
Menurut jaksa, unggahan-unggahan tersebut menyerang nama baik Jokowi.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.





