JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang kasus suap yang menjerat Hery di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Kuasa hukum Hery, Alex Candra, menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan sejak proses penyidikan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.
"Kami sesuai dengan waktu dari tingkat penyidikan itu adalah perihal permohonan penangguhan klien kami Hery Susanto, penangguhan penahanannya dan atau pengalihan," kata Alex Candra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pegawai Ombudsman Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Hery Susanto
Ia menjelaskan, permohonan itu diajukan karena Hery Susanto mengalami sejumlah gangguan kesehatan.
"Harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Hery Susanto yang mengalami stroke, diabet, kami harapkan, sekarang pun mengalami stroke mata," ujarnya.
Menurut Alex Candra, kondisi tersebut menjadi alasan agar kliennya dapat menjalani pengobatan secara maksimal sekaligus mengikuti proses persidangan dengan baik.
"Sudah ada gejala itu, sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu dalam rangka pengobatan ke depannya bagi klien kami dan harapannya memperlancar semua proses persidangan yang dijalani," katanya.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Begini Respons Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Alex Candra menyebut pihaknya telah melampirkan rekam medis Hery Susanto sebagai bagian dari permohonan yang diajukan.
Meski tidak ada rekomendasi khusus dari dokter, Alex Candra mengatakan kliennya tetap harus menjalani pengobatan dan pemeriksaan secara berkala.
"Kalau rekomendasi khusus tidak, tapi memang ada kebutuhan untuk tetap mengkonsumsi obat dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, lamanya pemeriksaan medis bergantung pada penilaian tim medis.
Kasus suap Hery SusantoDalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.nnya," kata jaksa penuntut umum di sidang Tipikor, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengatakan, suap tersebut diberikan kepada Hery Susanto agar Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Suap juga diberikan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
Baca juga: Eks Anggota Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Senilai Rp 4,8 Miliar, Ini Rinciannya
Rinciannya, Hery diduga menerima Rp 675 jtua dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, Rp 1,725 miliar dari Agung Winarno, dan Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal.
Selain itu juga menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Jaksa mengatakan, perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Baca juga: Hery Susanto Gunakan Nama John Lennon 07 hingga Komandante untuk Komunikasi Terkait Suap Tambang
Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




