JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Merespon itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menyampaikam penyidik masih akan mendalami sejumlah fakta yang ditemukan, termasuk dugaan pengumpulan dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Jadi begini, ini mungkin jadi bisa jadi satu penjelasan ya karena tadi terkait informasi adanya pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan dan penerimaan lainnya oleh Bupati," ujarnya, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal Menggila, Bupati Kuansing Siap Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Ia mengatakan, dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu serangkaian kegiatan berawal dari laporan yang diterima oleh tim adalah terkait suap jabatan.
"Nah, kenapa tadi disampaikan bahwa dalam prosesnya juga ada ditemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk penerimaan lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan dugaan suap jabatan.
"Sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi apa hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan oleh tim penyidik," uajrnya.
Ia menyampaikan bahwa pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD, koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT.
BACA JUGA:Mobil Kapolres Kuansing Dilempari Batu saat Penertiban Tambang Emas Ilegal
"Nah, fakta-fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan Bupati terkait suap-suap jabatan tadi," ungkapnnya.
"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU," sambungnya.
KPK menyatakan fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Perlu diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
- 1
- 2
- »





