Dokter Tifa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, memastikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/7/2026).

Keputusan mengajukan eksepsi diambil setelah Dokter Tifa mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan itu, Dokter Tifa juga menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice yang sebelumnya sempat ditawarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Jokowi Bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Bawa Ijazah Asli SD hingga UGM

"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan (eksepsi). Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ucap Tifa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta JPU segera menyerahkan salinan surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap agar dapat menyusun eksepsi.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Al Katiri, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat dakwaan dan BAP secara utuh.

"Kami mohon yang lengkap Yang Mulia, karena kemarin advokat kami hanya diberikan sebagian. Karena kami melihat (berkas utuh) hampir 1,5 meter, tapi yang diberikan seperempat," ujar Al Katiri.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian menetapkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya akan digelar pada Kamis pekan depan.

"Kita akan menunda persidangan hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 dengan acara perlawanan yang akan diajukan tim advokat, pukul 09.00 WIB," tutur Endarwati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Jelang Demo Ojol, Jalan Merdeka Selatan Monas Mulai Ditutup

Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial.

Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) miliknya palsu. Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setelah itu, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lukashenko Sambut Rencana Pembukaan KBRI di Belarus, Optimistis Pariwisata Meningkat
• 51 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Drakor The Trauma Code: Heroes on Call Dikabarkan Siapkan Lanjutan Musim 2 dan 3
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Coast Guard Korsel Hentikan Pencarian Utama, Nasib 2 ABK Indonesia Masih Misteri
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Minta Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik, Wamendagri Bima Arya: Banyak Cobaan di Daerah
• 11 menit lalutvonenews.com
thumb
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser ke Anak Buah, Syarat Ikut Seleksi Calon Sekda
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.