Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun, setelah bagi hasil komisi aplikator dipangkas jadi 8 persen.
Diketahui, kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk aplikator mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Advertisement
Cucun mengatakan, penerapan kebijakan tersebut ternyata membuat penghasilan yang diterima pengemudi justru menurun. Pasalnya, aplikator menurunkan tarif.
"Pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Cucun mengakui, penurunan tarif tersebut justru menguntungkan masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online.
"Tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen," ucapnya.




