Pendapatan Ojol Turun Setelah Komisi Aplikator Dipangkas

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun, setelah bagi hasil komisi aplikator dipangkas jadi 8 persen.

Diketahui, kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk aplikator mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Laporkan APBN 2025 di DPR, Purbaya Ungkap Belanja Negara Bengkak

Cucun mengatakan, penerapan kebijakan tersebut ternyata membuat penghasilan yang diterima pengemudi justru menurun. Pasalnya, aplikator menurunkan tarif.

"Pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Cucun mengakui, penurunan tarif tersebut justru menguntungkan masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online.

"Tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen," ucapnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kumpul di Jakarta Fair, Trio Persija Kompak Bidik Gelar Juara Super League Bareng Shin Tae-yong
• 2 jam lalubola.com
thumb
Harry Kane cetak brace, Inggris menang dramatis 2-1 atas Kongo
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Kawal UU Ketenagakerjaan, 16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh
• 18 jam lalukompas.com
thumb
AS-Iran Akhiri Putaran Terbaru Perundingan, Belum Ada Terobosan Damai
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kondisi Bayi Gajah Terjerat Perangkap di Jambi: Sudah Dilepas ke Induknya
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.