Peran Brigjen LMI di Korupsi MBG: Atur Penjualan Ompreng MBG, Minta Fee agar Mitra Disetujui

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Polisi berinisial LMI diduga mengatur penjualan wadah makan atau food tray (ompreng) Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada calon mitra program dengan tujuan memperoleh fee.

Adapun LMI sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Syarief menjelaskan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025.

"Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," lanjutnya.

Penyidik telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Baca juga: Kejagung Ungkap Keterlibatan TNI Aktif dalam Korupsi MBG: Kolonel Cpl Berinisial BU

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan penetapan LMI, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 kini menjadi tujuh orang.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), dan terkini ada Brigjen LMI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesawat PK-RCY Milik PT AMA Dibakar di Papua Pegunungan, Pilot Meninggal Dunia
• 5 jam laludisway.id
thumb
Genjot PAD, Sekda Makassar Pacu Tata Kelola PT BPR
• 21 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Prabowo Presiden RI Terima Kunjungan Kenegaraan Lukashenko Presiden Belarus di Jakarta
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mengapa Banyak Anak SD Menganggap Matematika Itu Sulit?
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pastikan Sesuai Ketentuan, Menko PM Cek Pelayanan JKN di RSUD Cengkareng
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.