JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Polisi berinisial LMI diduga mengatur penjualan wadah makan atau food tray (ompreng) Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada calon mitra program dengan tujuan memperoleh fee.
Adapun LMI sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dengan penetapan LMI, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 kini menjadi tujuh orang.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), dan terkini ada Brigjen LMI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang