JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kini mengizinkan rekan-rekan media untuk melakukan siaran langsung ketika berlangsungnya sidang dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Hal tersebut dilakukan PN Jakarta Timur sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap publik dalam menyampaikan informasi selama proses persidangan
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel menyampaikan bahwa siaran langsung hanya diperbolehkan pada tahapan-tahapan tertentu yakni pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila diajukan terdakwa, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, pleidoi, hingga pembacaan putusan akhir.
BACA JUGA:Persiapan PN Jakarta Timur Hadapi Lonjakan Massa di Sidang Roy Suryo - dr Tifa
"Bagi rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pleidoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," jelas Immanuel di Jakarta padaRabu, 1 Juli 2026.
Meskipun begitu, PN Jakarta Timur akan memberikan pengecualian kepada media ketika adanya pemeriksaan atau penampilan barang bukti tidak diperbolehkan menyiarkan jalannya sidang secara langsung dugaan izajah palsu Joko Widodo.
Lebih lanjut Immanuel menerangkan, larangan ini diberlakukan agar proses pembuktian sesuai ketentuan secara hukum pidana, di mana para saksi tidak boleh saling mengetahui keterangan satu sama lain.
"Tahap pembuktian nantinya, dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi, pada tahap pembuktian diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa live," terang dia.
Selain itu, PN Jakarta Timur juga akan menetapkan aturan kepada pengunjung berupa melakukan siaran langsung melalui media sosial ataupun platform digital lainnya selama berlangsungnya persidangan.
BACA JUGA:Roy Suryo dan dr Tifa Dibebaskan, Surat Penangguhan Penahan Diterima Kejaksaan
Meski demikian, pengunjung tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara langsung dari kursi pengunjung dengan tetap menjaga ketertiban. Mereka juga dapat melakukan siaran langsung dari luar ruang sidang.
"Jadi tentang apa yang boleh dan tidak boleh di persidangan itu kan sepenuhnya nanti Majelis Hakim yang punya kewenangan. Namun, bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung, ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," paparnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai mekanisme peliputan di dalam ruang sidang tetap berada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Jadi pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jalannya persidangan. Sedangkan media yang nantinya diperkenankan di dalam, itu keputusan terakhir ada pada Majelis Hakim," tandas Immanuel.





