Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026, dengan pendaftaran dibuka hingga tanggal 25 Juli melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta Pusat pada Kamis mengatakan Program PPG ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional.
Melalui PPG, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.
“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Nunuk.
Ia mengatakan kewajiban memiliki sertifikat pendidik juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Kemendikdasmen tegaskan PPG berlanjut hingga 2027
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
Adapun terkait persyaratan pendaftaran, Nunuk menjelaskan PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika.
Peserta maksimal berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta memiliki IPK minimal 3,00. Peserta juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru pada tahun 2027–2028 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihaknya mencatat sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, mulai dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga berbagai bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Dengan membuka bidang studi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, pihaknya berharap lulusan PPG nantinya dapat mengisi kekurangan guru pada berbagai daerah dan jenjang pendidikan baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lainnya.
Baca juga: Kemendikdasmen panggil 60 ribu guru ikuti PPG Guru Tertentu tahap 2
Baca juga: Kemendikdasmen: 24.994 lulus seleksi substantif PPG bagi calon guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta Pusat pada Kamis mengatakan Program PPG ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional.
Melalui PPG, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.
“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Nunuk.
Ia mengatakan kewajiban memiliki sertifikat pendidik juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Kemendikdasmen tegaskan PPG berlanjut hingga 2027
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
Adapun terkait persyaratan pendaftaran, Nunuk menjelaskan PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika.
Peserta maksimal berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta memiliki IPK minimal 3,00. Peserta juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru pada tahun 2027–2028 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihaknya mencatat sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, mulai dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga berbagai bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Dengan membuka bidang studi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, pihaknya berharap lulusan PPG nantinya dapat mengisi kekurangan guru pada berbagai daerah dan jenjang pendidikan baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lainnya.
Baca juga: Kemendikdasmen panggil 60 ribu guru ikuti PPG Guru Tertentu tahap 2
Baca juga: Kemendikdasmen: 24.994 lulus seleksi substantif PPG bagi calon guru





