Polisi menangkap 3 pelaku begal berinisial MF (20), RTF, (20), dan MRA (20), yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkap para pelaku beraksi selama 2 hari berturut-turut.
"Jadi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 26 Juni pukul 02.30 di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Di mana korban adalah saudara BS, ini 48 tahun," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).
Kusumo menjelaskan korban dibegal saat mau berangkat kerja. Korban langsung melarikan diri saat melihat para pelaku menghentikan motornya.
"Saudara BS ini keluar dari perjalanan mau berangkat kerja. Di tengah jalan, yang bersangkutan kemudian melihat ada dua sepeda motor di belakangnya mengikuti. Kemudian dia dipepet, kemudian dihentikan, kemudian sepeda motor diambil oleh para pelaku, dan korban berhasil melarikan diri," katanya.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6), para pelaku kembali beraksi. Kali ini, mereka membegal pengemudi ojol yang kemudian tewas usai disabet senjata tajam celurit yang dibawa pelaku MF.
"Setelah itu, para pelaku keesokan harinya melakukan kegiatan yang sama. Jadi pada hari Sabtu jam 02.00 dini hari, TKP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, ini pelaku melakukan perbuatan di mana korban adalah saudara DTLP. Ini korban meninggal di tidak jauh dari lokasi," katanya.
Kusumo menjelaskan pengemudi ojol tersebut sebelumnya memarkirkan kendaraannya di rumah saudaranya. Dia kemudian dibegal setelah berniat pulang ke rumahnya usai keluar dari rumah saudaranya tersebut.
"Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya. Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan," katanya.
Kusumo menyebut pengemudi ojol sempat memberikan perlawanan. Namun, pelaku MF kemudian menyabet pengemudi ojol tersebut dengan celurit yang menyebabkan pengemudi ojol tewas.
"Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit," katanya.
Polisi kemudian melacak para pelaku setelah kejadian tersebut. Polisi akhirnya bisa menangkap 3 pelaku di Bekasi dan Bogor pada Minggu (28/6).
"Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan Alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, saudara MRA juga ditangkap di sana," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
(dek/dek)





