Bahas Soal Biaya Politik, DPR Desak Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. 

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menilai putusan tersebut harus diikuti dengan pembenahan sistem pemilihan kepala daerah agar mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas," ujar legislator yang akrab disapa Edo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/6), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Edo, yang juga merupakan politikus Fraksi PKB, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meski demikian, ia menilai pemerintah dan DPR tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada.

Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat Bukan DPRD, Ini Respons Gerindra

Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke depan harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas praktik politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut penting untuk memastikan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu tidak justru memicu praktik korupsi politik di daerah, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Shopee Luncurkan Layanan Belanja Instant, Pesanan Tiba dalam 1 Jam
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Progres 90 Persen, SMA Unggul Garuda di Sultra Segera Beroperasi
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
MenPANRB Rini Bertemu Mendagri dan Opung Luhut, Ini yang Dibahas
• 57 menit lalujpnn.com
thumb
Terungkap! Ternyata Ada Perempuan Lain, Taufik Hidayat Sempat Kencani Janda saat YTR Disekap
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Juli 2026
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.