BANDUNG – Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari mengatakan, rekonstruksi menggunakan saksi pengganti dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
"Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari tersangka. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang terjadi di enam TKP," kata Rumi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).
"TKP 3, 5, dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujarnya.




