JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat aturan terkait skema komisi untuk aplikator dan pengemudi ojek online (ojol).
Sebab di lapangan, terdapat persoalan mengenai kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi pengemudi ojol dan 8 persen untuk aplikator.
"Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Ojol-Kurir Keluhkan Jalan Cipondoh Tangerang Rusak: Motor Goyang, Khawatir Bawaan Jatuh
Ia melihat, pendapatan pengemudi ojol tidak meningkat setelah kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi 8 persen.
Hal tersebut terjadi karena pihak aplikator justru menurunkan tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
"Sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” kata Cucun.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya aturan teknis dari Kemenhub untuk mengatur kebijakan komisi untuk pengemudi ojol dan aplikator.
Baca juga: Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, tetapi Asosiasi Sebut Biaya Layanan Malah Naik
Komisi V DPR, kata Cucun, juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasi kebijakan baru tersebut.
Selama tindak lanjut tersebut, ia menjelaskan skema komisi 8-92 persen itu untuk pengemudi ojol dan aplikator tetap berlaku.
"Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," ujar Cucun.
Baca juga: Massa Ojol Tiba di Merdeka Selatan Jakpus, Minta Jalan Menuju Istana Negara Dibuka
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi mengeluhkan masih adanya potongan biaya promo yang dibebankan kepada mitra, selain pemotongan komisi 8 persen pada Rabu (1/7/2026).
Mereka menilai kebijakan tersebut belum berdampak terhadap peningkatan pendapatan karena setelah komisi dipotong, masih terdapat berbagai biaya lain yang mengurangi penghasilan yang diterima pengemudi.
Salah seorang pengemudi ojol, Candra (44), mengatakan, potongan komisi 8 persen tidak sepenuhnya dirasakan pengemudi karena masih ada biaya administrasi aplikasi dan biaya promo yang dibebankan kepada mitra.
Baca juga: Pimpinan DPR: Pendapatan Ojol Tak Naik karena Aplikator Turunkan Tarif
Ia mencontohkan, dari tarif perjalanan Rp 15.000, terlebih dahulu dipotong biaya administrasi aplikasi sebesar Rp 2.000 sehingga tersisa Rp 13.000.
Keluhan serupa disampaikan pengemudi ojol lainnya, Tris (36). Menurut dia, secara nominal komisi memang turun menjadi 8 persen, tetapi penghasilan yang diterima pengemudi belum banyak berubah karena masih terdapat biaya lain yang dipotong.
Baca juga: Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Mengapa Penghasilan Driver Tak Bertambah?
Ia menunjukkan salah satu transaksi perjalanan dari Taman Kota menuju Summarecon Bekasi. Dalam perjalanan tersebut, pelanggan membayar sekitar Rp 15.500, sedangkan pendapatan yang diterima mitra hanya Rp 11.960 setelah dipotong biaya aplikasi sekitar Rp 1.400.
Menurut Tris, perubahan komisi juga belum memengaruhi permintaan layanan karena masyarakat tetap menggunakan ojol sebagai kebutuhan transportasi sehari-hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




