Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKPNasional | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 16:03

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat (30), Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi digelar di Mapolda Jabar untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi mengatakan, rekonstruksi berjalan lancar dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kejati Jabar, LPSK, serta kuasa hukum korban.

"Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya yang terjadi di enam TKP," kata Kombes Rumi, Kamis (2/6/2026).

Meski ada enam lokasi kejadian, polisi memfokuskan rekonstruksi pada tiga titik utama, yakni TKP 3, 5, dan 6 yang disebut sebagai lokasi krusial.

Polisi mengungkap bahwa sejak TKP 3, korban sudah mulai mengalami penyekapan yang kemudian berlanjut hingga lokasi terakhir.

Baca Juga:Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi

"TKP 3, 5 dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban juga sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap sejumlah bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka. Tindakan itu meliputi pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, penggunaan golok, hingga penganiayaan dengan tangan kosong.

"Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis," ucapnya.

Polisi juga meluruskan isu luka pada bibir korban yang sempat beredar. Berdasarkan hasil penyidikan, luka tersebut diduga akibat kekerasan berulang, bukan karena tindakan pengguntingan.

"Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir," katanya.

Penyidik masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Jika terbukti, polisi memastikan akan menambah pasal dalam jeratan hukum terhadap tersangka. Kasus ini sendiri terungkap setelah Taufik Hidayat ditangkap karena diduga menyekap dan menganiaya korban sejak 2024 hingga 2026.

Kapolda Jabar Komjen Rudi Setiawan, sebelumnya mengungkap korban sempat dibawa ke RSUD Ujung Berung, namun dirujuk ke rumah sakit lebih besar karena kondisinya parah.

Baca Juga:Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

"Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah," ujar Komjen Rudi.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Rekaman CCTV menunjukkan tersangka datang membawa korban dalam kondisi kritis. Selama periode penyekapan, korban juga diduga dipindahkan ke sedikitnya empat rumah indekos berbeda di kawasan Bandung Raya.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi sangat memprihatinkan dan mengalami gangguan serius hingga tidak dapat berbicara, mendengar, maupun berjalan normal. 

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Mahasiswa Perlu Belajar Seni Berdiam Diri?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Berlaku 1 Juli 2026, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui dari Pajak hingga B50
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Membanggakan! 25 Alumni Polbangtan Kementan Resmi Berkarier di Jepang
• 4 jam laluterkini.id
thumb
Bos PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pengakuan Jujur Pelatih RD Kongo usai Dikalahkan Inggris di Piala Dunia 2026: Harry Kane Menghukum Kami
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.