Polri Dukung Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG). Polri menegaskan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan Korps Bhayangkara berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali.

"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-80, 1.465 Personel Polda Sumsel Naik Pangkat

Isir menekankan Polri senantiasa bersikap tegas terhadap setiap personelnya yang terjerat kasus hukum. Dia memastikan tidak akan ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi di BGN. LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat pejabat di BGN dengan menginisiasi pembentukan perusahaan pengadaan food tray atau ompreng MBG demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).

Syarief menjelaskan praktik ilegal ini dilakukan LMI pada 2025. LMI diduga mendirikan perusahaan yang sengaja disiapkan sebagai alat untuk menjual food ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," jelas Syarief.

Harga ompreng tersebut ditetapkan sendiri oleh LMI. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar LMI memberikan persetujuan atau approval bagi para calon mitra.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.

Namun, Syarief belum merinci berapa harga ompreng yang sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Termasuk perihal keuntungan yang diterima LMI dari praktik korupsi tersebut.

Saat ini, LMI telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkas Syarief.




(rdp/rdp)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar Ikuti Penanaman Pohon dan Senam Bersama di Rakernas APEKSI XVIII Medan
• 4 jam laluterkini.id
thumb
MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti
• 53 menit lalutvonenews.com
thumb
2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Tunggal Putra Indonesia Yohanes Saut Marcellyno Mundur dari Pelatnas PBSI
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Menlu: Indonesia dan Belarus Akan Luncurkan Road Map for Bilateral Cooperation 2026-2030
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.