Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap dilaksanakan secara langsung alias dipilih oleh rakyat.
Dia mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di DPR.
“Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, MK menegaskan menolak gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Adapun putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan mengenai hal yang dapat merugikan hak konstitusional.
Selain itu, keputusan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025.
“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo. (saa/cmi)




