Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap hadir dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kesiapan tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai sidang pembacaan dakwaan dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut Yakup, Jokowi akan menghadiri persidangan apabila dijadwalkan oleh majelis hakim dan membawa dokumen yang diperlukan dalam proses pembuktian.
"Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini," ujar Yakup.
Yakup mengatakan Jokowi tidak hanya akan membawa ijazah yang selama ini menjadi polemik, tetapi juga dokumen kelulusan lainnya sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya, dokumen yang akan ditunjukkan meliputi ijazah SMA dan ijazah Strata Satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang sebelumnya telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Selain itu, Jokowi juga disebut siap membawa dokumen kelulusan asli sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk melengkapi pembuktian di hadapan majelis hakim.
Yakup menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kliennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan serta memberikan keterangan dan bukti sesuai mekanisme persidangan.





