BANDUNG, iNews.id - Proses rekonstruksi kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap korban YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat digelar, Kamis sore (2/7/2026). Reka ulang ini berlangsung hampir empat jam dengan memperagakan sedikitnya 21 adegan.
Adegan reka ulang ini dilakukan langsung oleh tersangka di hadapan penyidik, jaksa penuntut umum, keluarga korban hingga kuasa hukum.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Taufik Hidayat menunjukkan rangkaian tindakan kekerasan yang dia lakukan kepada korban YTR.
Penyidik mencatat sedikitnya 21 adegan yang menggambarkan peristiwa penyiksaan hingga penyekapan korban di sejumlah lokasi kejadian. Meski terdapat enam TKP dalam penyidikan, rekonstruksi fokus pada tiga titik utama, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6 sebagai lokasi paling krusial.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi, menjelaskan bahwa sejak TKP 3 korban sudah mengalami penyekapan yang berlanjut hingga lokasi terakhir.
Baca Juga:3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap"TKP 3, 5 dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban juga sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujarnya.
Dalam proses itu, tersangka juga memperagakan tindakan kekerasan menggunakan berbagai benda, mulai dari bangku, helm, hingga benda tajam. Bahkan di TKP terakhir, tersangka disebut sempat berusaha mengobati karena khawatir korban meninggal dunia.
Kombes Pol Rumi menyebut rekonstruksi berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari tersangka.
"Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya yang terjadi di enam TKP," kata Rumi.
Rekonstruksi juga dihadiri oleh Kejati Jawa Barat, LPSK, serta kuasa hukum korban untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar jelas. Pihak kejaksaan menyebut hasil rekonstruksi akan menjadi bahan penting dalam proses pemberkasan perkara.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Agus Setiadi, berharap hasil rekonstruksi dapat mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.
"Saya harap dalam waktu yang tidak lama penyidikan bisa dikirim berkas tahap 1 untuk mendiskusikannya lagi," ujarnya.
Baca Juga:Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?Dia juga menambahkan bahwa penambahan pasal terhadap tersangka masih akan dipelajari berdasarkan berkas perkara.
#jabar




