Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ajukan Penangguhan Penahanan

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Permohonan itu disampaikan pengacara Hery di persidangan.

"Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa," ujar pengacara Hery Susanto, Alex Candra, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

"Terkait apa?" tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.

"Permohonan untuk penangguhan, Yang Mulia," jawab Alex.

Baca juga: Kata-kata Eks Ketua Ombudsman Marahi Anak Buah soal LHP: Jangan Ngatur Gue

Pengacara Hery lalu menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Oke, baik. Silakan duduk. Nanti apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak, majelis hakim bermusyawarah dulu, ya. Itu ya, Terdakwa ya. Sudah kami terima surat permohonan Saudara. Apakah nanti dikabulkan atau tidak, kami akan musyawarah dulu majelis hakim. Begitu ya," ujar hakim.

Ditemui di sela persidangan, Alex mengatakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan dilakukan karena pertimbangan kondisi kesehatan Hery yang mengalami stroke mata hingga diabetes. Ia berharap permohonan itu bisa dikabulkan dan bisa memperlancar persidangan.

"Kami sesuai dengan waktu dari tingkat penyidikan itu adalah perihal permohonan penangguhan klien kami Herry Susanto, penangguhan penahanannya dan atau pengalihan. Ya harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto ya, yang mengalami stroke, diabetes ya kan. Kami harapkan, ya sekarang pun mengalami stroke mata, mata udah ada gejala," kata Alex.

"Sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk dalam rangka pengobatan ke depan bagi klien kami. Dan untuk bisa juga harapannya memperlancar semua proses persidangan yang dijalani," imbuhnya.




(mib/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Segera Bawa Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas ke Pengadilan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Kejagung Hormati Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenkop Sudah Siapkan Modul untuk Pelatihan Manajerial Kopdes
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Roy Suryo Ungkap Alasan Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa: Ini Bukti Kuasa Allah
• 2 jam laludisway.id
thumb
Raih Penghargaan ASR 2026, Bank BSN Tegaskan Komitmen Transformasi
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.