Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Permohonan itu disampaikan pengacara Hery di persidangan.
"Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa," ujar pengacara Hery Susanto, Alex Candra, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
"Terkait apa?" tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
"Permohonan untuk penangguhan, Yang Mulia," jawab Alex.
Pengacara Hery lalu menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Oke, baik. Silakan duduk. Nanti apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak, majelis hakim bermusyawarah dulu, ya. Itu ya, Terdakwa ya. Sudah kami terima surat permohonan Saudara. Apakah nanti dikabulkan atau tidak, kami akan musyawarah dulu majelis hakim. Begitu ya," ujar hakim.
Ditemui di sela persidangan, Alex mengatakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan dilakukan karena pertimbangan kondisi kesehatan Hery yang mengalami stroke mata hingga diabetes. Ia berharap permohonan itu bisa dikabulkan dan bisa memperlancar persidangan.
"Kami sesuai dengan waktu dari tingkat penyidikan itu adalah perihal permohonan penangguhan klien kami Herry Susanto, penangguhan penahanannya dan atau pengalihan. Ya harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto ya, yang mengalami stroke, diabetes ya kan. Kami harapkan, ya sekarang pun mengalami stroke mata, mata udah ada gejala," kata Alex.
"Sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk dalam rangka pengobatan ke depan bagi klien kami. Dan untuk bisa juga harapannya memperlancar semua proses persidangan yang dijalani," imbuhnya.
(mib/rfs)





