Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Brigjen LMI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan, pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejagung terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN) itu.
Advertisement
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Jhonny, Kamis (2/7/2026).
Jhonny menegaskan, Polri akan bersikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial Brigjen Pol LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).




