DPR Dorong Aturan Besaran Komisi Aplikator Ojol Dipatenkan

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong pemerintah bersama DPR menyusun payung hukum permanen, terkait kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.

Syaiful mengatakan, kebijakan yang diputuskan Presiden perlu diperkuat, melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pengemudi.

Advertisement

BACA JUGA: Pendapatan Ojol Turun Setelah Komisi Aplikator Dipangkas

"Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Huda, DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Ia menilai Indonesia membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

Huda mengungkapkan, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Duel Cristiano Ronaldo vs Luka Modric: Usia Hanyalah Angka!
• 1 jam laluharianfajar
thumb
KPK Ungkap Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Senilai Rp2,75 M Sejak 2021
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Bantu Anak Petani Untuk Kuliah, Pemkab. Karawang Siapkan Beasiswa
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Buat Username WhatsApp, Kini Bisa Chat Tanpa Nomor HP
• 4 jam lalucelebesmedia.id
thumb
MK Tolak Revisi Uji Syarat Perpanjangan SIM
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.