Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Anang mengatakan salah satu pertimbangan dalam memori banding tersebut ialah status penahanan rumah yang dijalani Nadiem. Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dok. Istimewa
Baca Juga :
Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Akan Ajukan BandingMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem. Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, Nadiem Makarim dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela diri atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.




