Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih membuka peluang penambahan pasal terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Namun, keputusan tersebut akan diambil setelah jaksa mempelajari berkas perkara yang disusun penyidik.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi, usai menghadiri rekonstruksi perkara di Gedung PPA PPO Polda Jabar, Kamis (2/7). Agus mengatakan, tim jaksa peneliti telah mengikuti seluruh proses rekonstruksi secara langsung.
"Alhamdulillah tadi telah dilaksanakan rekonstruksi dengan lancar. Kami dari tim jaksa peneliti juga sudah mengikuti rekonstruksi dengan cermat," kata Agus.
Menurutnya, setelah rekonstruksi selesai, jaksa dan penyidik kembali melakukan diskusi untuk menyamakan pemahaman terhadap rangkaian perkara.
"Setelah rekonstruksi juga kami masih diskusi juga dengan teman-teman penyidik," ujarnya.
Ia berharap proses penyidikan segera rampung sehingga berkas perkara tahap pertama dapat segera dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk diteliti.
"Saya harap dalam tidak waktu yang lama penyidikan ini bisa kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada kami di kejaksaan sebagai jaksa peneliti untuk nanti kami berkoordinasi dan berdiskusi lagi dengan penyidik," katanya.
Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan pasal terhadap tersangka, Agus mengatakan hal tersebut masih dikaji.
"Kalau untuk tambahan pasal, ke depannya kita lihat dulu berkas perkaranya nanti seperti apa. Kemudian seperti yang tadi saya sampaikan, kita akan berkoordinasi dan berdiskusi lagi dengan penyidik," ujar Agus.
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menyatakan masih mendalami dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan adanya kekerasan seksual. Polisi menyebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal terhadap Taufik.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dengan melengkapi seluruh alat bukti, hasil rekonstruksi, serta pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.





