JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Kamis (2/7/2026).
Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim I Ketut Darpawan dan beragenda pembuktian.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau Polda Metro Jaya menghadirkan ahli, yakni Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan yang merupakan staf pengajar bidang studi hukum acara di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).
"Kami berkenan hadirkan dalam hal hukum acara terkait dengan dasar pengajuan praperadilan, termasuk upaya paksa dan objek praperadilan yang lainnya," kata Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya kepada hakim dalam sidang praperadilan.
Aristo pun menjelaskan mengenai hukum acara dalam perkara yang dibahas dalam sidang praperadilan tersebut.
Ia menjelaskan mengenai pasal transisi mengenai penyidikan. Ia pun menyinggung poin mengenai penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), maka memakai hukum acara KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Kronologi Penangkapan, Klaim Tak Pernah Terima Surat Panggilan
Menurutnya, ketika penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan ke pengadilan, barulah hukum acaranya berubah menjadi KUHAP baru.
Terkait upaya paksa, Aristo menjelaskan upaya paksa lahir dari penyidikan. Jadi, forum untuk memverifikasi, memvalidasi, legitimasi dari upaya paksa itu atau praperadilan juga memakai KUHAP lama, sebagaimana argumen hukum tim termohon atau Polda Metro Jaya.
"Pendapat saya, upaya paksa yang dilakukan setelah P21 (lengkap) itu, apakah itu legal? Yes, itu legal, apakah bisa diverifikasi? Yes," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sidang praperadilan roy suryo
- praperadilan
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- polda metro jaya
- ahli





