Proses Hak Angket DPRD ke Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim Polri

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diadukan ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). Aduan itu dilayangkan kuasa masyarakat Gowa karena materi pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.

Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan ada tiga pokok persoalan yang diadukan ke Bareskrim. Mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi terkait dugaan tersebut.

”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata Muallim.

Menurut Muallim, ada tiga poin utama yang diadukan. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket Pansus DPRD Kabupaten Gowa. Kedua, dugaan penyiaran langsung materi asusila yang menyeret nama Bupati Gowa. Ketiga, dugaan penyebaran hoaks di media sosial.

“Prinsipnya kami ada beberapa hal, cuma karena laporan kami ini ada tiga sub, tiga bagian, maka kami diarahkan oleh SPKT untuk melakukan aduan masyarakat terkait pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket Pansus DPRD Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Ia menyoroti siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila Bupati Gowa. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.

“Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung,” ucapnya.

Muallim menyoroti materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik. Menurut dia, perkara semacam itu bahkan tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan.

“Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasar Tumpah AMD Manggala Ditertibkan, 30 Pedagang Direlokasi
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Mentan: Swasembada pangan kokoh seiring produksi beras 25,28 juta ton
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
8 Produk Kecantikan yang Rilis di Bulan Juni 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bedah Editorial MI: Usut Tragedi Dokter Icha
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Percepat Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.