JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan hal itu pada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN,” kata dia.
Baca Juga: PDIP Minta BGN Beri Data Kadernya yang Punya Dapur SPPG MBG: Untuk Penegakan Disiplin
Anggota TNI berinsial BU tersebut sekaligus merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor.
“Untuk itu penanganan terhadap oknum tersebut yaitu saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer ya, dilaksanakan secara koneksitas,” tuturnya.
Ia menuturkan, Kolonel Cpl BU diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor pada perkara tersebut.
Sementara, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Didik Jampidsus terkait dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan, karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk pelaksanaan penanganan perkara tesebut secara koneksitas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- korupsi mbg
- korupsi bgn
- korupsi tata kelola mbg
- kejaksaan agung
- anggota tni





