Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat dijemput sejumlah pihak tak dikenal. Penjemutan itu terjadi bersamaan ketika lembaga antirasuah tengah mencari keberadaannya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Ada informasi pihak yang menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu fokus mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga :
Bupati Kuansing Minta Mobil Mewah Rp2 Miliar untuk Jabatan SekdaKarena itu, pencarian kemudian diperluas. Tim KPK dibagi hingga ke Pekanbaru, Riau.
Perkara penyuapan menahun ini terbongkar setelah KPK melancarkan OTT serentak di wilayah Kuansing dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Tindakan tegas ini menjadi operasi senyap ke-14 yang sukses digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 10 orang. Lima di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tiga orang dari pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman yang bernama Suci Nitia Edwar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein (kiri). Metro TV/Satrio.
Setelah sempat diimbau untuk kooperatif, Suhardiman dan Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Keduanya kemudian dijemput oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk pemeriksaan lebih lanjut.Tepat pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi mengumumkan status hukum perkara ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.




