JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Teranyar, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)--dicokok Kejagung dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Kabar tersebut dikonfirmasi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Kamis.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Dapur MBG Milik Polri Diakui Lembaga Internasional
"Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," sambungnya.
Tak berhenti di situ, Syarief pun membeberkan peran LMI dalam kasus tersebut. Semua bermula di tahun 2025 kala LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan.
"LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkapnya.
BACA JUGA:Purbaya Sebut Kebikan Berbsis Riset Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi, MBG Masuk Kajian
Dalam harga yang dipatok itu, lanjut Syarief, terdapat jatah atau keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka LMI.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut diapprove atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," urainya.
Kendati demikian, Syarief belum merinci jumlah uang yang diterima LMI dari hasil penjualan food tray tersebut. Begitu pun soal besaran kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Dan kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 puluh hari ke depan," imbuhnya.
BACA JUGA:Ratusan Siswa Turun ke Jalan Dukung MBG, DPR Minta Tak Ganggu Proses Belajar-Mengajar
"Pada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tambah Syarief menutup.
- 1
- 2
- »





