Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan insentif pajak untuk meningkatkan daya saing Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar setara dengan financial center di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Purbaya menyebut pemerintah akan mengkaji seluruh bentuk insentif yang bisa membuat financial center di Indonesia setara dengan praktik terbaik (best practice) global. Secara khusus, insentif yang ingin ditawarkan seperti halnya di Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM).
Hal ini tidak lepas dari kesamaan karakteristik antara financial center di Dubai, dengan yang akan dibangun di Indonesia. Sebab, financial center di Dubai maupun Abu Dhabi dibangun atas suatu enklave khusus dengan sistem peradilan hingga perpajakan terpisah dengan negara yurisdiksi.
Indonesia juga rencananya akan mengembangkan financial center serupa. Kendati secara umum menganut civil law, Indonesia akan membuat suatu kawasan khusus yang akan menerapkan sistem pengadilan common law dan perpajakan khusus mengacu ke pusat keuangan global.
"Insentif pajak benchmark-nya salah satunya di Dubai dan Abu Dhabi. Singapura juga sepertinya sejenis, tetapi kan itu satu negara. Kalau Abu Dhabi atau Dubai kan enklave kecil 100 km2 di situ, berlaku hukum internasional. Di luar itu, ya hukum negara itu," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Purbaya memang sempat melontarkan wacana pembebasan pajak atau pemberian tarif pajak 0% bagi dana investor global yang masuk ke PFII.
Baca Juga
- DPR Kebut Regulasi Pusat Finansial Internasional RI, Kapan Rampung?
- Bali Dipastikan jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional RI
- Pemerintah Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Tak Akan jadi Sarang Cuci Uang
Dari segi potensi modal yang masuk, Purbaya mengaku pemerintah belum memiliki target tertentu. Namun, dia memprakirakan aliran modal investor akan besar masuk ke PFII sejalan dengan tingginya risiko keamanan negara lain dengan financial center di tengah gejolak perang seperti saat ini.
Sebagaimana diketahui, negara-negara dengan financial center seperti di UEA sempat mengalami risiko keamanaan tinggi akibat perang Amerika Serikat (AS) dan Iran sejak akhir Februari 2026.
"Jadi, kans kita untuk membuka itu dan menarik dana asing ke sini terbuka lebar. Karena banyak investor-investor juga ingin cari tempat yang lebih nyaman dan tenang," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Dana yang masuk ke PFII juga diharapkan bisa memperkuat pembiayaan di Indonesia, termasuk ke proyek-proyek di dalam negeri. Kendati tidak diperinci, Purbaya memastikan proyeknya berorientasi pada profit baik milik pemerintah maupun Danantara.
"Kalau investasi swasta kan profit-oriented. Pasti minta return-kan," terangnya.
Namun demikian, dana investor di PFII tidak berarti hanya bisa dialirkan ke proyek komersial. Sebab, dia turut mengungkap peluang modal global ini masuk ke pasar obligasi pemerintah. Hal ini diharapkan bisa membantu pembiayaan APBN untuk program-program prioritas pemerintah.
"Jadi bisa masuk proyek Danantara, bisa juga untuk membiayai utang pemerintah. Kita issue bond, dia bisa beli bond, kira-kira gitu. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China, lalu nanti dari PFII," tuturnya.
Adapun pemerintah dan DPR telah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usai penyerahan naskah akademik hari ini, Kamis (2/7/2026), DPR menargetkan RUU ini disahkan menjadi UU di Rapat Paripuna DPR pada 21 Juli 2026.





