Jaga Integritas, Kemensos Tindak Tegas Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pendamping PKH pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sanksi tegas dijatuhkan kepada yang terbukti melanggar aturan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan setiap temuan BPK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh temuan dipastikan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindak lanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (2/7/2026).

BPK mencatat terdapat 1.747 pendamping PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025. Menurut Gus Ipul, temuan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH, sehingga berpotensi mengurangi pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang “melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja” sebagai pendamping PKH.

“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” kata Gus Ipul.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.

“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.

Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.

Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni kategori berat, sedang, dan ringan.

Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.

Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan juga dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan jumlah bulan selama yang bersangkutan melakukan rangkap pekerjaan.

“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, tim masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian, serta memberikan kesempatan kepada setiap pendamping untuk menyampaikan klarifikasi.

Gus Ipul menambahkan, temuan BPK tersebar di 38 provinsi. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar aturan paling banyak berada di Jawa Timur (246 orang), disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang).

Selanjutnya terdapat Sumatera Utara (88 orang), Sulawesi Utara (85 orang), Sulawesi Selatan (80 orang), Lampung (75 orang), Kalimantan Barat (60 orang), Kalimantan Selatan (53 orang), Nusa Tenggara Barat (41 orang), Sulawesi Tenggara (37 orang), Riau (34 orang), Sulawesi Barat (32 orang), Jambi (23 orang), Aceh (22 orang), Papua Barat Daya (22 orang), DKI Jakarta (21 orang), Maluku Utara (21 orang), Kalimantan Tengah (20 orang), Sulawesi Tengah (19 orang), Sumatera Barat (17 orang), Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau (masing-masing 12 orang), serta provinsi lainnya dengan jumlah yang lebih sedikit.

Menurut Gus Ipul, temuan tersebut baru dapat diidentifikasi setelah dilakukan pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Seiring digitalisasi pemerintahan, integrasi data antar kementerian dan lembaga memungkinkan berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan semakin mudah dideteksi.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” katanya.

Menutup keterangannya, Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan temuan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan layanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung SDM yang berintegritas.

“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Juli 2026 Naik Lagi, Tembus Rp2,64 Juta per Gram
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Pihak Reza Gladys Kritik Rieke Diah Pitaloka yang Kawal Sidang PK Nikita Mirzani, Dinilai Langgar Konstitusi
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Lowongan Kerja Perum Jasa Tirta II 2026 Dibuka hingga 3 Juli, Cek Posisi dan Syaratnya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Mantan Bek Timnas Indonesia Merapat! Andy Setyo Jadi Rekrutan Ketujuh PSIS
• 19 jam lalubola.com
thumb
Daftar Wilayah Uji Coba Perlinsos Digital 2026, Simak Cara Ajukan Bansos Lewat Portal Kemensos
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.