Raden Igun Wicaksono Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif pemberlakuan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen yang mulai diimplementasikan oleh perusahaan aplikasi pada 1 Juli 2026.
Menurut Igun, kebijakan tersebut melampaui harapan para pengemudi yang sejak 2019 memperjuangkan agar potongan aplikasi ditetapkan maksimal 10 persen.
“Sejak tahun 2019 kami memperjuangkan potongan biaya aplikasi 10 persen. Ternyata pada 1 Mei kemarin Presiden menetapkan potongan menjadi 8 persen. Artinya ini sudah di atas ekspektasi harapan kami dan kami sangat menyambut positif keputusan tersebut karena bagi kami sangat substansial,” kata Raden Igun Wicaksono dalam Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia mengatakan, pada hari kedua pelaksanaan kebijakan tersebut, Garda Indonesia telah menerima berbagai laporan dari pengemudi di berbagai daerah. Sebagian pengemudi mengaku potongan 8 persen cukup membantu, namun sebagian lainnya menilai kenaikan pendapatan belum terasa signifikan.
Menurut Igun, sejumlah perusahaan aplikasi diduga telah menyesuaikan skema tarif untuk menjaga margin keuntungan sehingga manfaat kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan pengemudi.
“Ada kenaikan pendapatan, tetapi belum terlalu signifikan. Harapan kami sebenarnya kebijakan ini bisa meningkatkan pendapatan pengemudi. Namun kemungkinan perusahaan aplikasi sudah memformulasikan skema baru untuk menutup selisih profit margin mereka yang sebelumnya berada di kisaran 15 sampai 20 persen menjadi 8 persen,” ujarnya.
Igun menegaskan seluruh perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek online wajib menerapkan ketentuan potongan 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Tidak ada ketentuan bahwa 8 persen hanya berlaku untuk perusahaan aplikasi tertentu. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan aplikasi yang menjalankan bisnis transportasi online roda dua, baik yang sudah beroperasi maupun yang akan masuk ke ekosistem transportasi online,” katanya.
Untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut, Garda Indonesia membuka kanal pengaduan melalui situs resmi organisasinya. Pengemudi dapat menyampaikan laporan berupa tangkapan layar maupun laporan tertulis apabila menemukan dugaan pelanggaran implementasi kebijakan.
Selain itu, Garda Indonesia juga berencana mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI guna menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Igun menilai pemerintah masih perlu menyusun aturan turunan melalui Kementerian Perhubungan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan lebih efektif.
“Secara teknis kami menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih perlu dibuat aturan turunannya oleh kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sehingga pelaksanaannya lebih jelas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ketentuan potongan aplikasi sebesar 8 persen saat ini baru berlaku untuk layanan angkutan penumpang. Sementara layanan pengantaran makanan dan barang masih menggunakan skema potongan sebelumnya.
“Untuk saat ini 8 persen baru berlaku pada layanan penumpang. Sedangkan layanan makanan dan barang masih mengacu pada ketentuan lama. Kami berharap nantinya aturan turunan juga mengatur potongan untuk layanan makanan dan barang,” kata Igun.
Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi juga menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada penumpang. Namun biaya tersebut tidak diterima pengemudi karena mereka hanya memperoleh pendapatan dari tarif perjalanan.
“Pengemudi hanya menerima bagian dari argo. Sementara biaya layanan yang dibebankan kepada penumpang tidak masuk ke pengemudi. Ada yang sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp4.000, kemungkinan untuk menutup profit margin perusahaan,” ujarnya.
Ke depan, Garda Indonesia berharap regulasi mengenai transportasi online tidak berhenti pada Peraturan Presiden. Organisasi tersebut menginginkan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem ojek online.
“Kami berharap regulasi ini tidak berhenti di Perpres. Nantinya perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang Transportasi Online. Kami akan menginventarisasi seluruh persoalan di ekosistem ojek online sebagai bahan pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” tutur Raden Igun Wicaksono.(faz/ham)




