jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi mengusulkan kenaikan gaji kepala daerah menyikapi kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang menjadi tersangka di KPK.
Diketahui, Suhardiman berstatus tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
BACA JUGA: Membayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Berat, Kepala Daerah Menyampaikan Instruksi
Mulanya, Rifqi merasa prihatin melihat fenomena kepala daerah ditangkap atau ditetapkan tersangka KPK.
Legislator fraksi NasDem itu menilai dua akar masalah harus segera dibenahi secara signifikan demi memutus rantai rasuah di tingkat daerah.
BACA JUGA: Jalankan Mandat Hakim, Kejari Lombok Timur Selidiki Aliran Dana Chromebook ke Mantan Kepala Daerah
"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," katanya ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Rifqi mengatakan masalah pertama memutus kasus rasuah di daerah ialah soal biaya politik tinggi dari proses Pilkada.
BACA JUGA: Teruntuk Kepala Daerah, Mendagri Punya Permohonan soal Rekrutmen Honorer
Masalah kedua, kata dia, soal hak keuangan kepala daerah yang sampai saat ini masih sangat terbatas.
Rifqi mengungkapkan bahwa ketimpangan antara modal politik dan pendapatan resmi kepala daerah sudah tidak masuk akal.
"Kan, tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5-6 juta, sementara cost politiknya tinggi," katanya.
Sebagai solusi, kata dia, Komisi II DPR RI mengusulkan adanya revisi regulasi guna memberikan insentif bagi gubernur dan bupati atau wali kota dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan skema ini, kata Rifqi, penghasilan kepala daerah akan berbanding lurus dengan prestasi mereka menggenjot pendapatan wilayah masing-masing.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," lanjut Rifqinizamy.
Dia nengatakan besaran persentase ideal untuk dialokasikan dari PAD sekitar puluhan persen, tetapi tetap harus dibagi secara adil dengan wakil kepala daerah.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kami tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin, ya, 20 persen, lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," tuturnya.
Namun, Rifqi memberikan catatan bahwa angka 20 persen tersebut tidak bisa dipukul rata di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, perlu ada klasterisasi tersendiri mengingat kapasitas fiskal setiap daerah sangat timpang.
Dia mengatakan Jakarta dengan PAD mencapai 60 persen tak bisa disamakan dengan daerah lain yang pendapat asli wilayah lain sekitar 30 persen.
"Kalau kayak Jakarta, PAD-nya sudah 60 persrn, ya, tentu enggak boleh 20 persen, dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu dibangun," ujar Rifqinizamy. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan



