Grid.ID - Serikat buruh di Jabar menyambut gembira putusan PTUN usai gugatan dikabulkan. Mereka meminta Dedi Mulyadi menerbitkan SK UMSK sesuai rekomendasi daerah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026. Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan bahwa putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMSK cacat sehingga harus dicabut.
"Gubernur Jawa Barat terkait UMSK itu cacat dan harus dicabut dan dikeluarkan SK baru sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota," ujar Dadan, dikutip dari Kompas.com.
Dadan mengatakan, sebelum menggugat ke PTUN Bandung, serikat buruh telah menempuh berbagai upaya. Termasuk lobi kepada pemerintah, mediasi, hingga aksi unjuk rasa sejak akhir 2025.
"KSPI bersama seluruh federasi afiliasi yang menolak penetapan UMSK, baik melakukan upaya lobi di awal penetapan, lalu kita melakukan juga aksi penyampaian pendapat di muka umum, sampai dengan akhirnya kita memutuskan untuk menggugat gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Dadan menilai persoalan yang muncul adalah karena gubernur mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memberikan kewenangan tersebut.
"Gubernur dalam hal ini melanggar PP 49, karena tidak ada satu pasal pun di PP 49 yang memberikan kewenangan gubernur untuk mengubah, merevisi, bahkan menghapus rekomendasi dari bupati/wali kota," ucap Dadan.
Seperti yang telah diketahui, PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan terkait UMSK tahun 2026. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan jika Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK tahun 2026 tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota, sehingga dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
"Putusan itu berlaku untuk UMSK Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut," jelas Roy, dikutip dari Tribun Jabar.
Oleh karena itu, PTUN Bandung memerintahkan Dedi Mulyadi untuk menerbitkan surat keputusan (SK) UMSK yang baru. Terutama yang sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di daerah tersebut.
"Oleh karena itu, buruh Jawa Barat berharap Gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja atau buruh di sektor industri pada kabupaten dan kota yang UMSK-nya diputuskan pengadilan dapat menikmati upah minimum sektoral," ujar Roy.
Serikat buruh di Jabar menyambut gembira putusan PTUN usai gugatan dikabulkan. Kini mereka meminta Dedi Mulyadi menerbitkan SK UMSK sesuai rekomendasi daerah.
Sikap sang gubernur terhadap putusan tersebut sudah sangat ditunggu oleh serikat buruh di Jawa Barat. Roy juga menyebut perjuangan buruh untuk mendapatkan hak atas UMSK telah berlangsung cukup panjang. (*)
Artikel Asli




