Sri Sultan Tegaskan Medical Check Up Rutin Bukan Sakit

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali berdinas setelah menjalani cuti selama sepekan. Sri Sultan hadir dalam agenda Rapat Paripurna di DPRD DIY pada Kamis, 2 Juli 2026, menandai aktivitasnya sebagai kepala daerah setelah masa cuti berakhir.

Sempat beredar isu cuti Sri Sultan berkaitan dengan persoalan kesehatan. Namun, Sri Sultan mengonfirmasi tidak dalam kondisi sakit. Kepergiannya semata-mata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

"Saya kan boleh untuk check up (kesehatan). Lha tahu diri lah. Kalau dulu check up setahun sekali, tapi kalau sekarang ndak berani, ya enam bulan sekali," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X di DPRD DIY, Kamis, 2 Juli 2026.

Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 menunjuk Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menjadi Pelaksana Harian Gubernur DIY selama sepekan. Surat keputusan yang ditandatangani pada 23 Juni 2026 menetapkan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

 

Baca Juga :

Cuti Berakhir, Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Bertugas Besok



Sri Sultan menyatakan pengecekan kesehatan tersebut diperlukan bukan hanya karena sakit. Menurut dia, hal itu semata-mata menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan.

Sri Sultan menegaskan cuti sepekan murni dalam rangka melakukan medical check up rutin sebagai bentuk kesadaran menjaga kesehatan seiring bertambahnya usia. Sebagai informasi, Sri Sultan HB X saat ini berusia 80 tahun.

"Untuk check up itu penting. Ngukur usia kan bertambah," ujar Sri Sultan.



Wakil Gubernur DIY Paku Alam X ditynjuk jadi Plh Gubernur DIY (Ardi/MI)


Sri Sultan mengikuti sejumlah agenda dalam Rapat Paripurna di DPRD DIY. Agenda tersebut meliputi Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas Pembahasan Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043 dan Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Selain itu, agenda juga mencakup Laporan, Saran, dan Pendapat Badan Anggaran DPRD DIY atas Pembahasan Raperda DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Excelsa, Harapan Baru di Tengah Krisis Kopi Dunia
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Sinopsis LAUTAN CINTA SCTV Episode 11, Hari Ini Kamis 2 Juli 2026: Teror Pocong Ancam Jingga dan Aidan, Kevin Deklarasikan Perang Antar Kampus
• 59 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Dolar Tembus Rp25.000? Ini Prediksi Mengejutkan Nasib Prabowo di 2 Tahun Pemerintahan
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tarif Listrik Tak Naik di Triwulan III 2026, Pemerintah Perkuat Daya Beli dan Kepastian Usaha
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Kapolri di Depan Prabowo: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.