Jakarta (ANTARA) - Polri menyatakan mendukung dan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Polri juga akan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang berinisial LMI tersebut.
Baca juga: Kejagung tetapkan Sekretaris Deputi BGN tersangka baru kasus MBG
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kejagung telah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
"Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia juga mengonfirmasi bahwa LMI merupakan seorang anggota kepolisian.
Baca juga: Kejagung temukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus MBG
“Iya (anggota, red.), tapi menjabat di BGN, ya,” ujarnya.
Ia menjelaskan keterlibatan LMI yang bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," katanya.
Baca juga: Kejagung hormati keputusan Lodewyk Pusung ajukan praperadilan
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Polri juga akan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang berinisial LMI tersebut.
Baca juga: Kejagung tetapkan Sekretaris Deputi BGN tersangka baru kasus MBG
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kejagung telah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
"Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia juga mengonfirmasi bahwa LMI merupakan seorang anggota kepolisian.
Baca juga: Kejagung temukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus MBG
“Iya (anggota, red.), tapi menjabat di BGN, ya,” ujarnya.
Ia menjelaskan keterlibatan LMI yang bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," katanya.
Baca juga: Kejagung hormati keputusan Lodewyk Pusung ajukan praperadilan





