VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seorang perwira tinggi polisi, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan terseret menjadi tersangka dalam kasus korupsi program MBG.
Polisi membongkar peranan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025
Kini perwira tinggi itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Penetapan Brigjen Pol Lalu Iwan sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Begini Alasan dan Peran Penting Brigjen Lalu Iwan dalam program MBG.
Alasan Penetapan Tersangka dan Peran Brigjen Lalu Iwan- Foe Peace/VIVA
Syarief mengatakan LMI diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan tersebut.
Dirinya meminta kepada dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan ompreng ditentukan langsung oleh LMI yang keuntungannya sudah termasuk bagiannya.
“Pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief Sulaeman pada Kamis (2/7/2026).
Siasat penjualan food tray tersebut digunakan agar titik SPPG mendapatkan persetujuan.
“Jadi dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI dikenakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto KUHP.
Kini LMI ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan guna dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, Kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis mencuat setelah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kasus ini berlanjut seiring berkembangnya penyidikan, bersama Brigjen Lalu Iwan kini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka.





