JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yakin penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah. Hal ini disampaikannya usai sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/7/2026).
"Artinya telak ini. Artinya materiilnya (berkenaan dengan isi/substansinya) sudah pasti salah karena formilnya (berkaitan dengan prosedur) salah. Nah, artinya bahwa penahanan, penangkapan, itu bisa dikatakan ilegal, tidak absah, tidak sah, dan karena itu harus dibatalkan," ujarnya.
Menurutnya, kubu Polda Metro Jaya selaku termohon, menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Namun, kata Refly, surat penangkapan dan penahanan kliennya menggunakan KUHAP baru. Pihaknya pun menyorot perbedaan tersebut.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Cecar Ahli yang Dihadirkan Polda Metro di Sidang Praperadilan, Bahas KUHAP Lama-Baru
Dia menilai, jika Polda Metro Jaya menyatakan menggunakan KUHAP lama seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, maka surat penahanan dan penangkapan kliennya cacat formil.
Refly menekankan, dalam sebuah tindakan hukum, jika ada cacat formil, materiilnya tidak perlu diperiksa lagi.
Kuasa hukum Roy Suryo yang lain, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan ada satu poin penting dari rangkaian persidangan praperadilan kliennya hari ini.
"Yaitu adalah pendapat ahli yang diajukan oleh Polda Metro Jaya secara tegas dan klir mengatakan bahwa surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, itu cacat formil," katanya.
Menurutnya, jika surat tersebut cacat formil, sesuai KUHAP lama maupun baru, upaya penangkapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- polda metro jaya
- kuhap
- praperadilan roy suryo
- refly harun
- kuasa hukum roy suryo





