HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAROS — Kejaksaan Negeri Maros bersama Pemerintah Kabupaten Maros melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), Kamis, 2 Juli 2026.
Ini sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa.
Selain itu kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan kerja sama ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan negara, berjalan secara tepat dan akuntabel.
“Tujuan utama dari MoU ini adalah memastikan desa dapat mengelola keuangan dengan tepat mutu dan tepat sasaran bagi masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan pendampingan terhadap pemerintah desa merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi ini sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Pendampingan ini diharapkan mampu memitigasi risiko dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sejak dini.
Dia juga menjelaskan kalau pendekatan yang dilakukan bukan bersifat represif, melainkan edukatif dan preventif.
Sehingga program ini memberikan ruang konsultasi dan bimbingan bagi para kepala desa dalam menjalankan pemerintahan.
“Kehadiran kejaksaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menekan para kepala desa. Tapi kami hadir sebagai mitra yang akan memberikan pendampingan pembinaan dan kepastian hukum bagi pemerintah desa,” jelasnya.
Namun pihaknya mengaku tidak akan mentolerir jik terjadi penyimpangan dana desa.
“Jika ditemukan penyimpangan seperti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami proses sesuai hukum,”katanya.
Selain mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, kerja sama ini juga menyentuh penanganan perkara pidana umum tertentu melalui pendekatan restorative justice, khususnya untuk perkara dengan ancaman hukuman ringan.
Untuk menjangkau seluruh desa di Kabupaten Maros yang berjumlah sekitar 80 desa, Kejari Maros melakukan sosialisasi melalui berbagai forum, seperti rapat rutin dan pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan.
Sementara itu Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyambut baik kerja sama tersebut.
Dia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi masalah hukum di tingkat desa.
“Kami merasa senang dan bahagia dengan adanya MoU ini. Harapannya, kolaborasi ini dapat memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan terhadap persoalan yang mungkin belum dipahami oleh kepala desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, Kejari Maros membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pemerintah desa, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya program Jaga Desa, pemerintah berharap potensi penyimpangan dana desa dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.(rin)





