Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi lagu ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, atau Om Zein, memicu respons tajam dari parlemen. Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai materi dalam lagu bertajuk "Lalaki Langit" merendahkan martabat perempuan.
Selly mengatakan lirik yang dipersoalkan tidak bisa diposisikan sebagai humor. Ia menyoroti sensitivitas gender dari pembuat lagu yang berstatus pejabat publik.
Advertisement
"Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan," kata Selly kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menolak anggapan bahwa lirik tersebut bisa dibenarkan sebagai candaan.
"Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka, wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan," tegasnya.
Selly kemudian mengaitkan persoalan itu dengan pengaturan hukum mengenai kekerasan seksual dalam undang-undang.
"Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan," kata Selly.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi tidak semata sosial, tetapi juga bisa menyentuh ranah etik dan pidana.
"Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan, baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana," pungkas Selly.




