Perpres Soal Potongan Komisi Ojol Masih Diproses, Stafsus Setneg: Saya Juga Belum Pegang

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Binbin Firman Tresnadi mengakui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online belum rampung sepenuhnya dan belum dipublikasikan.

Dokumen yang semula disebut menjadi landasan hukum pemotongan komisi pengemudi online itu ternyata masih dalam proses administrasi.

"Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi, Pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik," ucap Binbin kepada massa aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026) sore.

Baca juga: Ojol Pertanyakan Skema Potongan 8 Persen, Setneg: Itu Versi Aplikator, Bukan Perpres

Binbin pun belum bisa mengungkap secara detil mengenai kejelasan regulasi pemangkasan potongan aplikator dalam Perpres tersebut.

Namun, ia berjanji pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Perpres dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Belum tahu isi Perpres

Saat ditanyai oleh massa aksi terkait isinya, Binbin mengakui belum pernah melihat maupun memegang draf Perpres tersebut secara langsung.

"Itu kan beda kedeputian dari saya. Jadi secara pribadi saya memang belum pegang, belum tahu karena memang bagiannya berbeda ya," ujar Binbin.

"Tapi saya nanti akan pastikan meminta ke pimpinan untuk segera mengeluarkan Perpres itu setelah proses administrasi birokrasinya selesai," sambung dia.

Pernyataan ini pun menjawab kebingungan para mitra transportasi online yang sempat mempertanyakan dasar hukum perubahan skema potongan tersebut.

Baca juga: Ojol Desak Negara Bersikap Adil di Tengah Polemik Komisi 8 Persen: Tidak Berpihak ke Sana ke Sini

Pasalnya, Perpres dan isi aturannya belum dipublikasikan oleh negara, tapi sejumlah perusahaan aplikator sudah lebih dulu menerapkan skema potongan komisi 8 persen sejak Rabu (1/7/2026).

Binbin pun menegaskan bahwa skema yang saat ini diterapkan para aplikator berbeda dengan konsep yang tengah digodok pemerintah dalam Perpres.

Termasuk, perihal penerapan potongan komisi 8 persen yang hanya berlaku di layanan motor, sementara layanan mobil serta pengantaran barang dan makanan masih di angka 20 persen.

"Satu lagi ya, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Yang pasti, yang saat ini diterapkan aplikator itu manipulasi, bukan dalam konsep Perpres. Kejelasan segala macamnya nanti menunggu Perpres itu keluar," kata Binbin.

Namun, ketika Kompas.com bertanya lebih detail terkait tidak adanya dasar hukum penerapan skema komisi 8 persen tersebut, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Nanti saja tunggu Perpres-nya keluar, Mas," kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Ojol Demo di Monas Hari Ini, Tuntut Potongan Komisi 8 Persen Berlaku untuk Semua Layanan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyek Holdwell Business Park Milik Trinland (TRIN) Selangkah Lagi Tuntas
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Sri Sultan Minta Wisatawan Tak Mendaki Gunung Merapi yang Masih Status Siaga
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Masih Rawan Melemah untuk Uji Rentang 5.472-5.540, Cek Analisa Empat Saham Berikut
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenkes Menginvestigasi Kasus Kematian Dokter Icha, Begini Respons Ahmad Doli DPR
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.