Dua kali berturut-turut, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terjaring OTT KPK.
Pada akhir Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diamankan setelah menyerahkan diri dalam rangkaian OTT KPK. Dia kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.
Suhardiman adalah Bupati Kuansing menggantikan Andi Putra. Andi Putra dicopot dari posisi Bupati Kuansing karena terjaring OTT KPK pada 2021.
Suhardiman sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kuansing mendampingi Andi Putra. Andi ditangkap KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit pada Oktober 2021 dan divonis 4 tahun penjara, lalu Suhardiman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Ia kemudian dilantik menjadi Bupati Kuansing pada 2023 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030.
Namun, setelah lebih dari tiga tahun memimpin Kuansing, Suhardiman kini kembali berurusan dengan KPK. Dalam perkara ini, ia diduga menerima suap berupa mobil mewah dari Zulkarnain agar yang bersangkutan terpilih sebagai Sekda Kuansing.
"Saudara SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Permintaan syarat tersebut disanggupi oleh Zulkarnain yang akhirnya membelikan mobil senilai Rp 2,05 miliar melalui skema cicilan.
Praktik ini ternyata sudah pernah dilakukan Zulkarnain sebelumnya. KPK menemukan dugaan Zulkarnain juga memberikan suap mobil untuk menempati jabatan Kadis PUPR pada 2021.
"ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," ucap Taufik.
"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD (Ardiles). Diduga ARD (Ardiles) membantu ZKN (Zulkarnain) agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing," imbuhnya.
Saat ini, ketiga tersangka yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sudah ditahan. Suhardiman tidak berkomentar mengenai perkaranya tersebut.
“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya," ucap Suhardiman.





