Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira Polisi dan TNI dalam Lingkaran Korupsi MBG

kompas.id
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung kembali mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Kali ini, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan disangka terlibat korupsi yang berkaitan dengan penjualan alat food tray atau ompreng. Lalu merupakan perwira polisi aktif berpangkat brigadir jenderal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026), mengungkapkan, penetapan Lalu sebagai tersangka telah dilakukan beberapa hari lalu. Dia disangka terlibat dalam korupsi penyediaan sarana penjualan ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lalu mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT SGI yang dia dirikan bersama YCS dan RD. RD berperan melaporkan setiap calon mitra yang telah membayar kepada PT SGI kepada Lalu. Setelah itu, Lalu memerintahkan verifikator pada portal makan bergizi gratis (MBG) untuk menyetujui permohonan menjadi mitra SPPG.

“Pada tahun 2025, LMI (Lalu) meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka. Dalam harga tersebut, termasuk ada bagian kepada LMI untuk supaya titik tersebut disetujui dengan penjualan ompreng itu,” paparnya.

Dari aksi tersebut, Lalu mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum. Namun, Kejagung belum menyampaikan jumlah keuntungan yang didapat serta sebesar apa kerugian yang dialami negara akibat sangkaan korupsi tersebut.

Penetapan Lalu menambah jumlah pimpinan BGN yang menjadi tersangka. Sebelumnya, Kejagung menetapkan bekas Ketua BGN Dadan Hindayana serta dua orang wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca JugaKorupsi dalam ”Sepiring” MBG

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono menjadi tersangka selaku penyedia motor listrik BGN.

Perwira TNI

Selain perwira tinggi Polri, Kejagung juga menemukan keterlibatan perwira menengah TNI dalam lingkaran korupsi MBG. Personel berpangkat kolonel dengan inisial BU ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

“Dia juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa ya, terutama pengadaan sepeda motor. Untuk itu, penanganan terhadap BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” kata Syarief.

Sebagai PPK, BU disinyalir ikut mengatur penggelembungan harga dan pengerahan dalam pemilihan penyedia barang dan jasa. Meski demikian, Syarief menegaskan BU masih belum berstatus tersangka. Pihaknya tidak bisa memproses BU karena masih menjadi TNI aktif, sehingga untuk selanjutnya diproses oleh Jampidmil.

Baca JugaCelah Korupsi di Balik Belanja Fantastis BGN, dari Motor Listrik hingga Zoom Miliaran

“Jadi koneksitas itu bukan karena perbuatannya di militer, bukan. Tapi statusnya sebagai militer,” kata Syarief.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci menyatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Hal ini, lanjutnya, agar prosesnya bisa berjalan lancar, aman dan tertib.

Andi menegaskan BU bukan berasal dari satuan Polisi Militer. Dia berasal dari korps peralatan dan saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas. “Koneksitas ini perlu pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditur militer,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapuspenkum menegaskan penanganan pemeriksaan saksi untuk pengembangan dan pendalaman kasus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka Lalu, lanjutnya, juga dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. 

“Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangan tertulis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan untuk Jaga Kesehatan Jantung di Usia Muda
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ironi Suhardiman Amby: Pengganti Bupati yang Kena OTT, Kini Kena OTT Pula
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
OKI kecam RUU Israel soal larangan azan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
10 Ucapan Selamat HUT Kabupaten Buton ke-67 dan Hari Jadi Pasarwajo ke-23, Cocok untuk Caption Media Sosial
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Tiba-Tiba Melejit Lagi, Melonjak 2% Lebih dalam 24 Jam
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.