Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Puan menjelaskan bahwa DPR RI menghargai serta menghormati putusan MK tersebut.
"Ya, kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK, dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," kata dia saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dengan menghormati putusan MK.
Menurutnya, seluruh hasil putusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan perkembangan pembahasan oleh pembuat undang-undang.
Terkait kemungkinan adanya pembahasan internal, dia menegaskan bahwa sebagai pembuat undang-undang, pihaknya tentu akan menyikapi putusan tersebut dengan mengkaji kesesuaiannya dengan landasan-landasan yuridis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
- Ketua DPR Puan Maharani Sahkan Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK
- KPK Ajukan Kajian Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Prabowo dan Puan Maharani
- Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Puan Maharani Desak KAI Lakukan Evaluasi
"Ya ini kan pembuat undang-undang kan pasti menyikapi apa sih putusan ini...apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridis yang ada di apa, di undang-undang tersebut," jelasnya.
Sebelum, MK memutuskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa dalam Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, dalil yang disampaikan Pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun yang secara potensial dapat terjadi berdasarkan penalaran yang wajar.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (2/7/2026).




