Peradi Profesional Sebut Advokat Wajib Jaga Profesionalisme dan Keadilan Objektif

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menyampaikan advokat berperan penting dalam penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum dan profesional. 

PERADI Profesional menekankan peran penting advokat untuk memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA: PKPA Peradi Tetap Jadi Pilihan Terbaru Calon Advokat

Demikian hal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis, (2/7).

Prof. Yuhelson menjelaskan sebelum UU yang baru (Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. 

BACA JUGA: Peradi Otto Digugat Lagi, Kali Ini di PN Jakarta Timur

“Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Saat ini, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal,” jelas Prof. Yuhelson.

Lebih jauh, Prof. Yuhelson memandang perkara itu tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi.

Namun, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda,” ujar Prof. Yuhelson.

Sebab, kata dia, kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum.

Prof. Yuhelson pun memastikan PERADI Profesional menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagai amanat konstitusi. 

Namun demikian, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat. 

“Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel,” imbuh dia.

Tak hanya itu, kata dia, PERADI Profesional berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda namun saling melengkapi. 

Prof. Yuhelson menyebutkan profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. 

“Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan,” tegas dia.

Atas dasar itu, ia berharap,  Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar tujuan memperluas akses terhadap bantuan hukum tetap dapat diwujudkan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“PERADI Profesional meyakini putusan MK dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan,” pungkas Prof. Yuhelson.(era/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Evakuasi pilot pesawat AMA korban KKB di Balinggama terkendala cuaca
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
MIND ID Perkuat Dekarbonisasi Grup di Tengah Percepatan Hilirisasi Mineral
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sinopsis LAUTAN CINTA SCTV Episode 11, Hari Ini Kamis 2 Juli 2026: Teror Pocong Ancam Jingga dan Aidan, Kevin Deklarasikan Perang Antar Kampus
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
MAP Active (MAPA) Ambil Alih Sports Direct Malaysia dari Fraser Group Rp2,5 Triliun
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo kaget diberi pulpen oleh Presiden Belarus usai isi buku tamu
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.