RUU PFI Bentuk Pengadilan Khusus, Sengketa Komersial Internasional Ditangani di Indonesia

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Sumber: KompasTV/Stefanus Wangge)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional (PFI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Pengadilan khusus tersebut disiapkan untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFI, termasuk sengketa komersial internasional, guna memperkuat kepastian hukum bagi investor.

Baca Juga: Purbaya Prediksi Harga BBM Turun dalam Beberapa Bulan Seiring Harga Minyak Dunia | KOMPAS PAGI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan mengenai pembentukan Pengadilan PFI ke dalam RUU tersebut.

"Salah satu unsur penting dalam keberhasilan pusat keuangan internasional adalah kepastian hukum. Oleh karena itu RUU mengatur pembentukan Pengadilan PFI yang berwenang menangani sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFI maupun sengketa komersial internasional yang terkait," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Kemenkeu Jelaskan Aturan Pajak JHT, Klaim hingga Rp50 Juta Tarifnya 0 Persen

Purbaya menjelaskan, pengadilan tersebut dirancang untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia.

Selain mengatur pembentukan pengadilan khusus, pemerintah juga mengusulkan kelembagaan PFI yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Purbaya menegaskan, pembentukan Pengadilan PFI tidak akan mengurangi kedaulatan hukum nasional. Sebaliknya, RUU tersebut mengakomodasi praktik terbaik internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global.

Baca Juga: Kemhan Pangkas Latihan Calon Manajer Kopdes Jadi 2 Pekan usai 5 Peserta Meninggal, Fokus Bela Negara

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu pfi
  • menteri keuangan
  • purbaya yudhi sadewa
  • pengadilan pusat finansial internasional
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Krakatau Steel (KRAS) Lepas Aset Hotel Rp312 Miliar ke PT HIN dan InJourney
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Dirjen Pas: 27.631 Petugas Lapas Belum Dilatih, Anggaran 2026 Tak Tersedia
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Awas Penipuan! Kenali Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang Resmi
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Zoe Abbas Jackson Ungkap Beratnya Perankan Bening di Sebening Cinta, Tiap Adegan Beda Emosi
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sinopsis The Eternal Fragrance: Song Weilong dan Ju Jingyi Terjebak Cinta di Tengah Perang Buah Ajaib
• 23 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.