Dirjen Pas: 27.631 Petugas Lapas Belum Dilatih, Anggaran 2026 Tak Tersedia

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan masih ada 27.631 petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang belum mendapatkan pelatihan.

Mashudi mengatakan, persoalan integritas petugas menjadi salah satu dari lima isu utama yang menjadi perhatian.

“Berkaitan dengan aspek integritas petugas pemasyarakatan. Kondisi saat ini sejumlah 49.903 keseluruhan petugas, sebanyak 27.631 petugas belum mendapatkan pelatihan atau menggunakan daripada pelatihan tersebut,” kata Mashudi dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

“Terakhir dilaksanakan pelatihan dengan menggunakan anggaran BPSDM Kemenkumham pada tahun 2024 dan pelatihan itu hanya dilaksanakan pada awal penerimaan petugas baru,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya meningkatkan kapasitas petugas melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Langkah yang telah kami lakukan, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Imigrasi Pemasyarakatan dengan Kapolri tanggal 4 Agustus 2025 terkait sinergitas tugas dan fungsi bidang kepolisian, keimigrasian, dan pemasyarakatan yang di dalamnya memuat terkait peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia,” ujarnya.

Mashudi mengatakan kerja sama tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjenpas dengan sejumlah satuan di Polri.

Melalui kerja sama itu, sekitar 4.200 CPNS Pemasyarakatan tahun 2025 telah mendapatkan pelatihan secara rayonisasi dengan materi yang difokuskan pada peningkatan kemampuan di bidang pengamanan.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan PKS antara Ditjenpas dengan Bareskrim, Lemdikpol, Korbrimob Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, yang telah dilatihkan terhadap sekitar 4.200 CPNS 2025 di lingkungan pemasyarakatan dengan cara rayonisasi di setiap wilayah dengan fokus materi peningkatan kemampuan bidang pengamanan,” katanya.

Mashudi menambahkan, Ditjenpas sebenarnya telah menyiapkan program pembinaan integritas secara berkala bagi petugas pada 2026. Namun, program tersebut juga terkendala keterbatasan anggaran.

“Namun pada tahun 2026 tidak ada anggarannya,” tutur dia.

Ia mengatakan Ditjenpas telah membentuk satuan tugas kepatuhan internal di tingkat Direktorat Jenderal, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT).

Selain itu, pembinaan mental juga telah dilakukan terhadap 232 pegawai yang pernah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali melalui kegiatan di Nusakambangan.

“Langkah yang akan dilakukan, penguatan integritas SDM pemasyarakatan diarahkan pada optimalisasi peran Direktorat Kepatuhan Internal dalam satuan tugas kepatuhan internal,” ungkap Mashudi.

“Target yang ingin dicapai adalah terwujudnya sistem pengawasan internal yang lebih efektif, konsisten, dan berkelanjutan dalam mendukung budaya kerja yang profesional dan berintegritas di seluruh jajaran pemasyarakatan. Akan melaksanakan pembinaan secara berkala per tiga bulan wilayah pada tahun 2026, namun anggaran tidak tersedia sehingga kami mengusulkan untuk pemanfaatan PNBP daripada imigrasi,” sambungnya.

Mashudi juga menjelaskan persoalan integritas petugas merupakan bagian dari lima isu utama yang menjadi perhatian Ditjenpas. Salah satunya berkaitan dengan budaya penjara yang dinilai memiliki potensi risiko penyimpangan.

“Dari berbagai isu yang disampaikan tersebut, kami mengidentifikasi lima persoalan utama yang menjadikan perhatian bersama. Yang pertama dengan budaya penjara. Interaksi antar petugas dan warga binaan, keluarga dan masyarakat merupakan bagian tidak terpisahkan layanan kepemasyarakatan,” jelas Mashudi.

“Kondisi tersebut memiliki potensi risiko penyimpangan seperti pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, praktik yang tidak sesuai standar pelayanan. Sebagai langkah mitigasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperkuat pengawasan melalui Direktorat Kepatuhan Internal di tingkat pusat, satuan tugas kepatuhan internal di wilayah dan UPT,” sambungnya.

Selain itu, Ditjenpas juga terus mengembangkan konsep smart prison melalui pembangunan lapas modern.

“Berkaitan dengan penguatan Smart Prison lapas modern, aksi yang telah kita lakukan, telah dibangun tiga proyek lapas modern: Lapas Karanganyar, Lapas Kumbang, dan Lapas Ngaseman. Merupakan konsep standar infrastruktur berbasis lapas modern melalui penyusunan peraturan menteri tentang pola bangunan UPT pemasyarakatan. Telah disusun modul petunjuk teknis penggunaan teknologi lapas modern,” ujarnya.

“Langkah yang akan dilakukan, mengoptimalkan manajemen talenta untuk memastikan penempatan petugas sesuai dengan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi. Yang kedua, memperkuat transformasi budaya kerja menuju SDM pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi perubahan,” tutup dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Pencarian Bupati Kuansing saat OTT: Ada Pihak yang Jemput
• 22 jam laludetik.com
thumb
Urai Kemacetan, Pramono Siapkan Flyover Baru di Pejompongan, Universitas Pancasila hingga Bintaro
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Indonesia-Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama, Perkuat Kemitraan Industri hingga Pertanian
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indonesia Ingin Buka KBRI di Belarus, Presiden Lukashenko Apresiasi Prabowo
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jokowi Disebut Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.