Terungkap Peran Brigjen Lalu Iwan di Balik Kasus MBG, Diduga Atur Pendirian Perusahaan hingga Harga Ompreng

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan menyeret nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Penetapan tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan Mahardan tak hanya menjadi sorotan karena statusnya sebagai pejabat di BGN, tetapi juga lantaran dugaan peran yang dimilikinya dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Baca Juga :
Lalu Iwan Belum Pernah Lapor LHKPN, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Tak Melaporkan Harta Kekayaannya?
Kolonel TNI Terseret Kasus MBG, Mabes TNI Tegaskan Hormati Proses Hukum

Penyidik menduga terdapat serangkaian tindakan yang dilakukan Lalu Iwan. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya, sebagaimana dihimpun Viva pada Kamis, 2 Juli 2026.

Resmi Jadi Tersangka Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025. Sebelumnya, ia menduduki jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Diduga Mengatur Pendirian Perusahaan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga Lalu Iwan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga kemudian dimanfaatkan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap mekanisme pengadaan perlengkapan dalam program nasional tersebut.

Baca Juga :
Duduk Perkara Kasus MBG, Alasan hingga Peran Penting Brigjen Lalu Iwan Terseret Jadi Tersangka
Jejak Karier Brigjen Lalu Iwan Sebelum Kena Kasus MBG, Sempat Dapat Banyak Penghargaan Kini Berakhir Jadi Tersangka
Brigjen Lalu Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas ke Personel Lakukan Pidana

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator Apresiasi Transformasi BUMN Berjalan Tanpa PHK Massal
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Comeback Setelah 10 Tahun, Marsha Aruan Akui Sempat Deg-degan Main Sinetron Lagi
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Suzuki XL7 Baru Bakal Meluncur Segera, Ini Ubahannya
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Bupati Kuansing Kader Gerindra Tersangka, Jubir: Prabowo Berkali-kali Katakan Jangan Korupsi
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Sensus Ekonomi 2026: Membangun Indonesia dengan Informasi Terpercaya
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.