JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungsi asal Somalia diminta meninggalkan trotoar yang mereka jadikan tempat berkemah di pintu belakang kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya paksa penertiban kepada pengungsi.
“Aparat hanya memberikan imbauan secara persuasif kepada para pengungsi agar meninggalkan area trotoar dan memindahkan seluruh barang-barang milik mereka,” kata Nanto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis.
Baca juga: “Ke Mana Saya Harus Pergi?” Jeritan Pengungsi Somalia Luntang Lantung di Trotoar Jaksel
Kata Nanto, para pengungsi tersebut diminta meninggalkan trotoar yang mereka jadikan tempat tinggal karena mengganggu ketertiban umum.
Para pengungsi diberikan waktu untuk mengosongkan trotoar hingga pukul 15.00 WIB sore setelah sebelumnya mereka bermediasi dengan perwakilan UNHCR, Ditjen Imigrasi, dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Dalam mediasi, Imigrasi memberikan penjelasan terkait wewenang pemerintah dalam penanganan pengungsi. Sementara UNHCR menjelaskan adanya keterbatasan kuota bantuan terhadap pengungsi.
Para pengungsi juga turut menyuarakan aspirasi mereka untuk menuntut haknya sebagai pengungsi.
Ditjen Imigrasi berjanji akan bersurat kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi.
“Seluruh pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi lintas instansi guna mencari penyelesaian yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nanto.
Protection Associate UNHCR, Linda, mengatakan hingga kini pihaknya belum menentukan lokasi relokasi bagi para pengungsi sambil menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Baca juga: Kriminolog: Semua Kelompok Masyarakat Rentan Terjerat Judol, Tekanan Ekonomi Salah Satu Pemicu
“Untuk saat ini, dari rapat kami belum menemukan tempat untuk relokasi mereka,” kata Linda dalam keterangan video yang didapat Kompas.com.
Menurut Linda, para pengungsi telah diberi penjelasan bahwa keberadaan mereka di trotoar merupakan pelanggaran yang mengganggu masyarakat sekitar sehingga aparat berwenang mengambil tindakan.
Karena itu, para pengungsi diminta menandatangani surat pernyataan dengan Ditjen Imigrasi agar tidak kembali menduduki trotoar.
“Dan mereka akan menandatangani perjanjian dengan Imigrasi. Kalau mereka melakukan lagi, ada tindakan tegas untuk mereka,” kata Linda.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 25 orang pengungsi asal Somalia dan Afghanistan menduduki trotoar di pintu belakang kantor United Nations High Commissioner For Refugees di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).





