Pemerintah Mulai Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Bidik Indonesia Jadi Hub Keuangan Global

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai menghadiri upacara pelantikan eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFI).

Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional guna menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFI menjadi bagian dari strategi pemerintah mewujudkan perekonomian yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sesuai program Asta Cita.

Baca Juga: RUU PFI Bentuk Pengadilan Khusus, Sengketa Komersial Internasional Ditangani di Indonesia

"PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Purbaya, perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Indonesia juga dinilai memiliki modal besar untuk menjadi pusat aktivitas keuangan internasional, didukung oleh besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Terbaru Juli 2026, Cek Kualifikasinya

Meski demikian, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu pusat finansial internasional
  • indonesia hub keuangan
  • investor asing
  • menteri keuangan
  • purbaya yudhi sadewa
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026: Reaksi Kecewa Kapten Austria Usai Dihancurkan Spanyol 3-0 di 32 Besar, Akui Timnya Kalah Kualitas
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Industri Properti di Bawah Bayang-Bayang Pelemahan Daya Beli
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Sayuran yang Mengandung Banyak Serat
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Link Download Logo Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026 Format JPG, PNG, dan Vector
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Diungkap Eks Teman Seperjuangan, Hubungan Tifa dan Roy Suryo Telah Lama Retak di Kasus Ijazah Jokowi
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.